sesudah memakan masa yang cukup panjang, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk tersangka. Anas serta telah dicegah bepergian ke luar negeri, seperti dikutip daripada merdeka.com.
menurut hasil gelar perkara pilihan kali tergolong hari ini, pada proses penyidikan juga penyelidikan tenntang dugaan penerimaan kejutan juga janji tentang proses perencanaan serta pembangunan sport center di Hambalang juga atau proyek lainnya, KPK sudah menetapkan saudara AU dijadikan tersangka, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (22/2).
AU itu mantan anggota DPR, jelas Johan.
KPK menyatakan telah mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan Anas sebagai tersangka. namun Johan tidak menunjukan dengan jelas, penerimaan bagaimana yang telah didapat Anas dibandingkan mega proyek itu.
berdasar pada surat perintah penyidikan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) ataupun (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tuturnya.