Hukuman penjara untuk pengusaha bentuk pembelajaran

hakim agung, gayus lumbuun, menyatakan, hukuman penjara di Salah satu tahun terhadap pengusaha yang meminta buruh di bawah upah minimum regional (umr) untuk bentuk pembelajaran.

putusan hukuman pada terdakwa, tjioe christina chandra, melalui pidana Satu tahun penjara diputus dengan suara bulat majelis hakim, dijadikan bentuk pembelajaran supaya tak dilakukan lagi dengan penduduk banyak, papar lumbuun, selama jakarta, rabu.

majelis hakim kasasi yang terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, dengan anggota majelis, prof dr surya jaya, juga lumbuun, ini dan mendenda pengusaha surabaya yang mempunyai 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.

hukuman dan denda ini adalah hukuman minimal kepada pasal yang dilanggar, tutur lumbuun. dia menungkapkan, hukuman dan dijatuhkan ini adalah pertama kali selama indonesia.

Informasi Lainnya:

hakim agung ini mengatakan bahwa putusan itu ada didasarkan dgn konsep pemikiran ada penyalahgunaan keadaan dan selama bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.

seperti pada keadaan sulitnya mencari pekerjaan semisal di indonesia saat ini, salah Satu pihak menyalahgunakan keadaan makanya menekan bagian lain (buruh). padahal masalah umr sudah diatur dengan uu, katanya.

gayus menyampaikan bahwa dirinya siap dihujat ada pihak tenntang putusannya ini. banyak bagian yang menyalahkan putusan ini, namun ini sebagai pembelajaran agar pengusaha tak menyalahgunakan situasi untuk meminimalkan buruh melalui mengupah pada bawah umr, ujarnya.

chandra merupakan pengusaha surabaya dan mempunyai 53 karyawan namun mengupah buruhnya tersebut dalam bawah umr dan pengadilan negeri surabaya sudah memvonis bebas.