Pemerintah giatkan sosialisasi UU SJSN dan UU BPJS

pemerintah dengan kementerian komunikasi serta informatika direktorat jenderal Informasi dan komunikasi umum hendak terus menggiatkan sosialisasi persiapan pelaksanaan undang-undang sistem garansi sosial nasional serta badan penyelenggara garansi sosial pada penduduk.

tenaga ahli dirjen kominfo, bambang wiswaluyo mewakili ketua tim penyiapan pelaksanaan bpjs jenis sosialisasi, edukasi, juga advokasi dirjen Informasi serta komunikasi publik, freddy h. tulung, selama diskusi umum pada universitas pekalongan, selasa, mengatakan kiranya uu sjsn juga bpjs sudah disosialisasikan ke daerah dari kemarin dan akan mulai dioperasikan 1 januari 2014.

sebenarnya uu sjsn serta bpjs sudah disosilisasikan di penduduk dengan aktifitas dialog umum, dialog interaktif, juga info ke media massa. dengan karena itu, aktifitas solisialisasi ini hendak selalu digiatkan agar warga mencari Informasi dan gamblang kepada hal diberlakukannya uu sjsn juga bpjs, katanya.

ia mengatakan bahwa pas amanat uu nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, pemerintah mau memberikan garansi sosial yang menyeluruh.

Informasi Lainnya:

ada tiga keuntungan bermanfaat dalam pelaksanaan sjsn, yaitu mengenai asas, lokasi, serta prinsip. sjsn diadakan menurut asas kemanusiaan, faedah, dan keadilan sosial bagi semua rakyat indonesia, serta menyerahkan garansi terpenuhinya pemakaian dasar hidup yang baik, ujarnya.

selain tersebut, kata dia, sjsn diselenggarakan menurut sembilan prinsip, yaitu kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana jaminan sosial yang dipakai untuk pengembangan web serta kepentingan audien.

ia menyampaikan bahwa menurut uu nomor 24 tahun 2011 tentang bpjs disebutkan kiranya penyelenggaraan sjsn dibentuk oleh dua badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu bpjs kesehatan yang hendak mulai beroperasi 1 januari 2014 serta bpjs ketenagakerjaan paling lambat 1 juli 2015.

bpjs kesehatan mau menyelengarakan program garansi kesehatan sementara bpjs ketenagakerjaan dalam situs jeminan kasus kerja, jaminan hari tua, garansi pensiun, juga jaminan kematian, katanya.

kepala bagian pengendalian operasional pt jamsostek jawa sedang, sabarudin, mengatakan kiranya sesungguhnya isi uu nomor 40 tahun 2004 perihal sjsn tidak berubah dengan peraturan sebelumnya.

pelaksanaannya masih sama, hanya bedanya di sisi programnya saja. akan akan tetapi, kami sebagai badan penyelenggara siap menyelesaikan uu nomor 40 tahun 2004 tentang sjsn dan telah menyosialisasikan, ujarnya.