Kemenhut: pembangunan HTI sesuai undang-undang

kementerian kehutanan menungkapkan pembangunan hutan tanaman industri (hti) telah pas dengan undang-undang dengan sebab itu pengembang hti diminta tak kuatir terhadap kampanye negatif dan dilancarkan lembaga swadaya masyarakat (lsm) asing pada upaya-upaya terbut.

dirjen bina upaya-upaya kehutanan kementerian kehutanan (kemenhut) bambang hendroyono selama jakarta, senin menyampaikan pemerintah mendukung penuh pembangunan hti tergolong daripada kampanye negatif lsm asing.

bagi pengembang hti, tak perlu khawatir pada serangan kampanye negatif. karena pembangunan hti telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, ujarnya.

bambang menungkapkan dari pihak legalitas, pengelolaan hti dan mampu dipertanggung jawabkan, karena mereka diaudit dengan sistem verifikasi legalitas kayu (svlk) oleh pihak ketiga dan independen.

Informasi Lainnya:

sistem verifikasi dari hulu sampai hilir tersebut, lanjutnya, juga sudah diakui dengan dunia dan adalah pihak daripada perjanjian kemitraan sukarela untuk perbaikan tata kelola hutan antara indonesia dan eropa.

bambang menjelaskan, bukti kiranya hutan tanaman sebagai penopang industri kehutanan mampu dilihat dari pertumbuhan pabrik pengolahan kayu di jawa.

jadi tak seharusnya pengembangan hutan tanaman pada luar jawa diganggu melalui kampanye negatif, ujarnya.

menurut dia, produksi kayu daripada hutan tanaman industri ditargetkan mencapai 360 juta m3 per tahun sepuluh tahun mendatang untuk menyokong industri kehutanan dan mendukung pertumbuhan nasional.

target produksi kayu tersebut ingin memenuhi harapan daripada areal tanaman hti seluas 14 juta hektare. saat ini, luas areal tanaman hti baru sekitar 5 juta hektare.

wakil ketua bidang hti asosiasi pengusaha hutan indonesia (aphi) nana supriatna berpendapat telah waktunya pemerintah bersikap tegas serta konsisten membantu industri hti selama selama indonesia dari serbuan kampanye negatif ngo seperti greenpeace.

pada dasarnya, pemerintah yang mengundang serta menyerahkan izin kepada pengusaha hti untuk berinvestasi. jika banyak kampanye negatif, seharusnya pemerintah berdiri didepan serta minta ngo supaya menghentikannya karena dapat merusak kedaulatan indonesia, ujarnya.

nana menuturkan, daripada kurang lebih 231 izin industri hti dan diberikan pemerintah sebanyak 39 persen menyetop operasinya karena tidak sanggup menghadapi semua tekanan.

akibatnya, industri pulp juga kertas di indonesia, sekarang cuma bertengger dalam posisi sembilan sulit dunia, padahal, industri ini berpotensi melejit banyak pada tiga sulit dunia.

hambatan terbesar kemajuan tersebut timbulkan kampanye negatif ngo. mereka (ngo) amat paham indonesia berpotensi adalah pemain nomor Satu dunia juga berusaha menjegalnya dengan kampanye negatif, katanya.

menurut nana, kampanye negatif yang disampaikan ngo biasanya menimbulkan tiga modus yaitu menyerang degradasi dalam hutan alam, pembangunan hti di lahan gambut serta hti dan diisukan merebut lahan masyarakat.

nana berpendapat, seluruh masalah itu,sesungguhnya punya langkah awal sebab hutan alam yang tak dijaga tetap berpotensi rusak dan dijarah.

keberadaan hti disamping sebagai bisnis dan membantu tugas pemerintah memelihara hutan alam dengan memagarinya, katanya.

kemudian, pembangunan di lahan gambut kini telah memilki tehnologi ekohidro yang mampu dipertanggungjawabkan secara ilmiah serta ketiga di indonesia sesungguhnya banyak 34 juta hektare lahan terlantar bisa digunakan penduduk tidak perlu berkonflik melalui pengusaha hti.