KPK kembali periksa Toto Hutagalung

komisi pemberantasan korupsi (kpk) terserah memeriksa tersangka angka dugaan penerimaan kejutan tenntang dana bantuan sosial pada pemerintah kota bandung, toto hutagalung.

dia (toto) diperiksa sebagai saksi supaya st (setyabudi tejocahyono), tutur kepala bagian pemberitaan serta info kpk, priharsa nugraha, selama jakarta, senin.

setyabudi yang sudah adalah ketua pengadilan selama tanjung pinang dan hakim di semarang tersebut, mengambil langkah kaum terdakwa wajib menyewa uang pengganti sejumlah rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai rp66,5 miliar.

toto sendiri telah resmi merupakan tahanan di properti tahanan komisi pemberantasan korupsi sejak senin (8/4). dia disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1, serta pasal 5 ayat 1 serta pasal 11 uu no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah dengan uu no 20 tahun 2001.

Informasi Lainnya:

pasal 6 ayat 1 mengenai orang dan memberi ataupun menjanjikan sesuatu pada hakim melalui maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili melalui ancaman pidana penjara 3-15 tahun serta pidana denda rp150-750 juta.

pasal 5 ayat 1 merupakan perihal memberi ataupun menjanjikan sesuatu terhadap pegawai negeri dengan maksud untuk pegawai negeri tersebut berbuat serta tidak berbuat sesuatu pada jabatannya, dan bertentangan melalui kewajibannya melalui ancaman hukuman penjara 1-5 tahun juga denda rp50-250 juta.