Pengadilan Tinggi perberat vonis Dhana Widyatmika

pengadilan tinggi dki jakarta memperberat hukuman mantan pegawai direktorat jenderal pajak serta terpidana kasus korupsi, dhana widyatmika dari tujuh tahun kurungan adalah sepuluh tahun penjara serta denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, dhana widyatmika divonis tujuh tahun penjara juga denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

pada laman kejaksaan negeri (kejari) jakarta selatan, pada jakarta, senin, menyebutkan putusan banding tersebut sekaligus mengabulkan permohonan banding dan diajukan oleh jaksa.

disamping menghukum pemidanaan, hakim juga menghukum barang bukti berupa tanah serta harta benda terdakwa, dirampas agar negara, itulah laman kejari jaksel.

Informasi Lainnya:

dhana widyatmika di persidangan terbukti menggarap tindak pidana korupsi dengan melayani pemberian uang terkait posisinya dijadikan pegawai ditjen pajak.

ia juga terbukti melakukan pemerasan, juga mengerjakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur pada pidana pasal 12 b ayat (1) uu nomor 20 tahun 2001 perihal berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) kuhp dan pasal 12 huruf e uu nomor 20 tahun 2001 tentang berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kuhp.

dhana serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur serta diancam pidana selama pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa dibuat pns di kantor ditjen pajak telah menerima gratifikasi sebesar rp2 miliar yang merupakan pihak dari pengiriman rp3,4 miliar dari liana aprinani sebesar rp2,9 miliar serta femi solihin sebesar rp500 juta atas suruhan herly isdiharsono.

uang itu, berdasarkan majelis hakim, berasal dari direktur pt mutiara virgo jhony basuki yang menjadi pihak pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan tersebut sebesar rp128 miliar dengan total fee sebesar rp30 miliar pada herly.

meski terdakwa tak miliki hubungan segera melalui pt mutiara virgo namun transfer rp3,4 miliar tersebut diselenggarakan dua kali karena permintaan terdakwa kepada herly supaya transfer tidak lebih daripada rp3 miliar makanya berlawanan dengan tugas terdakwa dijadikan pemeriksa pajak, ungkap hakim.