Terdakwa korupsi sapi mulai disidang di pengadilan Tipikor Jambi

pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa persentasi dugaan korupsi pengadaan 165 sapi dan merugikan negara rp84 juta.

jaksa penuntut publik (jpu) willy selama hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin dalam jambi, senin mendakwa teguh effendi dan dedi suryiadi telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta sendiri.

kedua terdakwa diundang di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi pada kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) dan mendorong kerugian negara senilai rp84 juta lebih.

dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi adalah direktur pt trimitra pratama sementara pejabat pemangku komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yaitu pasal 2 serta pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah melalui undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

Informasi Lainnya:

dalam jumlah proyek dikerjakan di dinas peternakan juga perikanan pada kabupaten tanjung jabung barat.

kasus ini terungkap sesudah diperiksa sementara proyek pengadaan sapi ini tak pas melalui spesifikasi juga tidak mengikuti kriteria supaya pengadaan 165 ekor sapi, terdiri daripada 150 betina dan 15 jantan.

ratusan ekor sapi pengadaan tersebut tidak diuji dan ada 16 ekor terjangkit penyakit dan tetapi sapi tidak dapat maju biak karena infeksi sampai kasusnya terungkap.

sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi tersebut hendak dilanjutkan di pekab depan dengan agenda pemeriksaan saksi.